Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Daftar UMKM Secara Online 2023 dan Syarat Penerima BPUM

 Cara Daftar UMKM Secara Online 2023 dan Syarat Penerima BPUM

UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Istilah ini merujuk pada kategori usaha yang memiliki kriteria tertentu berdasarkan pada aspek skala usaha, jumlah karyawan, dan omzet. Berdasarkan definisi yang berlaku di Indonesia, UMKM adalah usaha yang memiliki:

Skala Usaha:

  • Usaha Mikro: memiliki aset maksimal Rp 50 juta (tanah dan bangunan dikecualikan) atau memiliki omzet maksimal Rp 300 juta per tahun.
  • Usaha Kecil: memiliki aset antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta (tanah dan bangunan dikecualikan) atau memiliki omzet antara Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar per tahun.
  • Usaha Menengah: memiliki aset antara Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar (tanah dan bangunan dikecualikan) atau memiliki omzet antara Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar per tahun.

Jumlah Karyawan:

  • Usaha Mikro: memiliki karyawan kurang dari 10 orang.
  • Usaha Kecil: memiliki karyawan antara 10 hingga 50 orang.
  • Usaha Menengah: memiliki karyawan antara 50 hingga 200 orang.
UMKM memiliki peran penting dalam perekonomian karena banyak memberikan kontribusi pada pembentukan lapangan kerja dan pendapatan, serta dapat menjadi agen penggerak pertumbuhan ekonomi.

Program pemerintah untuk UMKM

Cara Daftar UMKM Secara Online 2023 dan Syarat Penerima BPUM

Pemerintah Indonesia memiliki beberapa program untuk mendukung perkembangan UMKM, di antaranya:

1. Kredit Usaha Rakyat (KUR): KUR merupakan program pemerintah yang menyediakan kredit dengan bunga rendah kepada pelaku UMKM untuk memperoleh modal usaha dan pengembangan usaha.

2. Program Peningkatan Produktivitas Usaha Mikro (P3M): Program ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing UMKM melalui pemberian pelatihan, bimbingan, dan pendampingan.

3. Program UMi dan UNBK: Program UMi (Usaha Mikro Indonesia) dan UNBK (Usaha Nasional Berbasis Keluarga) bertujuan untuk memperkuat usaha keluarga dan memberikan akses pada pelaku usaha mikro untuk berkembang melalui pemberian bimbingan, pelatihan, dan fasilitasi.

4. Program Pemberdayaan Ekonomi Keluarga (PEK): Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi keluarga dan peningkatan kapasitas UMKM.

5. Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI): Program ini bertujuan untuk mendorong masyarakat untuk lebih menghargai produk dalam negeri dan membantu meningkatkan daya saing produk dalam negeri termasuk produk-produk UMKM.

6. e-UMKM: Program ini bertujuan untuk membantu UMKM bertransformasi ke arah digital dan memperluas akses pasar dengan menyediakan platform digital yang dapat membantu UMKM untuk memasarkan produknya secara online.

Program-program tersebut diharapkan dapat membantu meningkatkan daya saing dan kesejahteraan pelaku UMKM di Indonesia.

Beberapa jenis Program bantuan pelaku UMKM

BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang diberikan kepada pelaku UMKM selama dua tahun berturut-turut mungkin mengacu pada program bantuan yang diluncurkan pemerintah dalam rangka mengatasi dampak ekonomi dari pandemi COVID-19. Program tersebut meliputi beberapa jenis bantuan, di antaranya:

1. Bantuan Presiden Produktif (BPUM): Program ini memberikan bantuan sebesar Rp 2,4 juta kepada pelaku UMKM yang terdaftar dan terdampak pandemi COVID-19. Bantuan tersebut diberikan dalam bentuk tunai atau non-tunai untuk modal usaha.

2. Subsidi Bunga KUR: Pemerintah memberikan subsidi bunga KUR sebesar 6% untuk UMKM yang terdampak COVID-19, yang berlaku untuk semua sektor usaha.

3. Bantuan Sosial Produktif (BSP): Program ini memberikan bantuan sebesar Rp 1,2 juta kepada pelaku UMKM yang terdaftar dan berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 4, sebagai bentuk dukungan agar UMKM dapat tetap bertahan di tengah pandemi COVID-19.

Program-program bantuan tersebut diberikan untuk membantu pelaku UMKM yang terdampak pandemi COVID-19 agar tetap bertahan dan beradaptasi di tengah situasi yang sulit. Namun, penting untuk dicatat bahwa bantuan tersebut hanya bersifat sementara dan pelaku UMKM juga perlu berupaya untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing usahanya agar dapat bertahan dan tumbuh di masa depan.

Layanan pendaftaran UMKM Online

Cara Daftar UMKM Secara Online 2023 dan Syarat Penerima BPUM

Pemerintah Indonesia telah menyediakan layanan pendaftaran UMKM secara online melalui situs OSS (Online Single Submission) untuk memudahkan pelaku usaha dalam proses pendaftaran. Layanan ini dikelola oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Melalui layanan OSS, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pendaftaran UMKM secara online dan mendapatkan izin usaha dalam waktu yang relatif cepat. Proses pendaftaran dilakukan secara online dengan mengisi formulir pendaftaran, menyertakan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, dan melakukan pembayaran biaya administrasi.

Cara Daftar UMKM 2023 Online Melalui OSS

Untuk mendaftar UMKM secara online melalui OSS pada tahun 2023, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Akses situs OSS: Pertama-tama, kunjungi situs OSS di alamat https://oss.go.id/ untuk memulai proses pendaftaran UMKM online.

2. Buat akun OSS: Jika Anda belum memiliki akun di OSS, buatlah akun terlebih dahulu dengan mengisi formulir registrasi pada halaman pendaftaran akun OSS.

3. Login ke OSS: Setelah memiliki akun OSS, login ke situs OSS dengan menggunakan username dan password yang telah Anda buat.

4. Pilih jenis izin usaha: Setelah masuk ke dalam situs OSS, pilih jenis izin usaha yang ingin Anda ajukan, yaitu "izin usaha mikro" untuk mendaftar UMKM.

5. Isi formulir pendaftaran: Isilah formulir pendaftaran UMKM dengan data-data yang diperlukan, seperti identitas pemilik usaha, alamat usaha, dan jenis usaha yang dijalankan. Pastikan data yang Anda isi sesuai dengan dokumen yang akan Anda lampirkan.

6. Unggah dokumen pendukung: Setelah mengisi formulir pendaftaran, unggah dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan, seperti KTP, NPWP, SIUP, dan TDP. Pastikan dokumen yang diunggah dalam format yang sesuai dan ukuran file yang tidak terlalu besar.

7. Tunggu persetujuan: Setelah mengajukan permohonan pendaftaran UMKM online melalui OSS, tunggu persetujuan dari pihak berwenang. Proses persetujuan biasanya membutuhkan waktu 3-7 hari kerja.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mendaftar UMKM secara online melalui OSS dengan mudah dan cepat. Selain itu, pastikan bahwa usaha Anda memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk menjadi UMKM di Indonesia, seperti memiliki omset dan aset yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya layanan pendaftaran UMKM online melalui OSS, diharapkan proses pendaftaran UMKM dapat lebih mudah, cepat, dan efisien. Hal ini diharapkan dapat mendorong semakin banyaknya pelaku usaha yang terdaftar sebagai UMKM dan meningkatkan pertumbuhan sektor UMKM di Indonesia.

Syarat Penerima BPUM 2023

Cara Daftar UMKM Secara Online 2023 dan Syarat Penerima BPUM

BPUM (Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro) adalah bantuan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada pelaku usaha mikro sebagai salah satu bentuk dukungan untuk memperkuat sektor usaha mikro di Indonesia. Berikut adalah beberapa syarat penerima BPUM 2023:

1. Berstatus sebagai pelaku usaha mikro: BPUM hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro yang terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM dan memiliki usaha yang beroperasi secara legal.

2. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha): Penerima BPUM harus memiliki NIB yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan terdaftar di OSS (Online Single Submission) untuk memastikan bahwa usaha yang dijalankan sah dan terdaftar secara resmi.

3. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak): Penerima BPUM harus memiliki NPWP dan terdaftar sebagai wajib pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memastikan ketaatan dalam pembayaran pajak dan memperoleh hak-hak pajak yang sesuai.

4. Terdampak oleh pandemi COVID-19: BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang terdampak langsung oleh pandemi COVID-19, seperti menurunnya omset usaha dan kesulitan dalam mempertahankan keberlangsungan usaha.

5. Tidak menerima bantuan serupa: Penerima BPUM tidak boleh menerima bantuan serupa dari program pemerintah atau lembaga lainnya pada periode yang sama.

Perlu diingat bahwa syarat-syarat penerima BPUM dapat berubah dari waktu ke waktu, tergantung pada kebijakan pemerintah yang berlaku. Oleh karena itu, pastikan untuk selalu mengikuti informasi terbaru dari sumber resmi pemerintah ketika ingin mendaftar atau memperoleh bantuan BPUM.

Cara Daftar UMKM di Dinas Koperasi 

Cara daftar UMKM di Dinas Koperasi dapat bervariasi tergantung pada kebijakan dan prosedur yang berlaku di setiap daerah. Namun, secara umum, berikut adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mendaftar UMKM di Dinas Koperasi:

1. Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan: Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendaftar UMKM di Dinas Koperasi, seperti fotokopi KTP, NPWP, surat izin usaha perdagangan (SIUP), tanda daftar perusahaan (TDP), dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan kebutuhan.

2. Kunjungi kantor Dinas Koperasi: Kunjungi kantor Dinas Koperasi yang terdekat dengan lokasi usaha Anda. Biasanya, informasi mengenai alamat kantor dan jam kerja Dinas Koperasi dapat ditemukan di website resmi atau brosur yang diterbitkan oleh pemerintah setempat.

3. Ajukan permohonan pendaftaran: Setelah tiba di kantor Dinas Koperasi, cari loket atau petugas yang bertugas untuk menerima permohonan pendaftaran UMKM. Ajukan permohonan pendaftaran dengan mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi dokumen-dokumen yang diminta.

4. Bayar biaya administrasi: Setelah mengajukan permohonan pendaftaran UMKM, Anda akan dikenakan biaya administrasi. Bayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah Anda.

5. Tunggu proses verifikasi: Setelah mengajukan permohonan pendaftaran UMKM dan membayar biaya administrasi, Dinas Koperasi akan melakukan proses verifikasi data dan dokumen yang Anda ajukan. Proses ini dapat memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung pada kebijakan dan prosedur di daerah Anda.

6. Terima sertifikat atau surat keterangan terdaftar: Jika permohonan pendaftaran UMKM Anda disetujui, Anda akan menerima sertifikat atau surat keterangan terdaftar sebagai UMKM dari Dinas Koperasi. Sertifikat ini dapat digunakan sebagai bukti keabsahan dan kelegalan usaha Anda.

Perlu diingat bahwa prosedur pendaftaran UMKM di Dinas Koperasi dapat berbeda-beda di setiap daerah, tergantung pada kebijakan dan peraturan yang berlaku di wilayah tersebut. Oleh karena itu, pastikan untuk selalu memperoleh informasi terbaru mengenai cara daftar UMKM di Dinas Koperasi di daerah Anda melalui website resmi atau dengan menghubungi petugas di kantor Dinas Koperasi setempat.

Cara Cek Penerima BPUM di laman banpresbpum.id

Berikut adalah cara untuk melakukan pengecekan penerima BPUM di laman banpresbpum.id:

  • Pada halaman utama, Anda akan melihat kolom "Cek Penerima". Klik pada kolom tersebut.
  • Setelah itu, akan muncul halaman baru dengan formulir yang harus diisi. Isilah formulir tersebut dengan lengkap, yaitu nomor NIK, nomor KK, dan nomor HP yang digunakan saat pendaftaran BPUM.
  • Kemudian, centang pada kotak verifikasi bahwa Anda bukan robot.
  • Klik tombol "Cek Penerima" yang berwarna hijau.
  • Selanjutnya, Anda akan diberikan informasi apakah Anda termasuk sebagai penerima BPUM atau tidak.

Perlu diingat bahwa informasi yang ditampilkan pada laman tersebut bersifat publik dan dapat diakses oleh siapa saja. Oleh karena itu, pastikan untuk tidak memberikan informasi pribadi Anda, seperti nomor rekening bank, kepada pihak yang tidak terpercaya.

Cek Lewat eform BRI 

Untuk melakukan pengecekan penerima BPUM melalui eform BRI, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Buka situs eform BRI di https://eform.bri.co.id/bpum/.
  • Pada halaman utama, Anda akan melihat formulir yang harus diisi. Isilah formulir tersebut dengan lengkap, yaitu dengan memasukkan nomor NIK dan nomor handphone yang telah terdaftar pada saat pendaftaran BPUM.
  • Klik tombol "Cari" yang berada di bawah formulir.
  • Selanjutnya, sistem akan melakukan pengecekan data dan menampilkan status penerimaan BPUM Anda.

Jika Anda termasuk sebagai penerima BPUM, Anda dapat melakukan pengecekan apakah dana sudah masuk ke rekening Anda dengan cara melakukan cek saldo melalui aplikasi mobile banking atau ATM BRI.

Perlu diingat bahwa pengecekan penerima BPUM melalui eform BRI hanya dapat dilakukan oleh penerima BPUM yang sudah melakukan verifikasi data dan mengaktifkan nomor handphone pada eform BRI. Jika Anda belum melakukan verifikasi data atau mengaktifkan nomor handphone pada eform BRI, maka Anda tidak dapat melakukan pengecekan melalui layanan ini.

Cara Mencairkan BPUM

Berikut adalah cara untuk mencairkan BPUM:

  • Pastikan bahwa Anda telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku untuk menerima BPUM.
  • Pastikan bahwa data diri yang terdaftar pada situs banpresbpum.id atau eform BRI sudah benar dan lengkap.
  • Pastikan bahwa nomor rekening bank Anda sudah terdaftar dan aktif. Jika belum, Anda harus membuka rekening bank terlebih dahulu.
  • Tunggu hingga dana BPUM masuk ke rekening bank Anda. Waktu pencairan dana BPUM dapat berbeda-beda tergantung pada bank yang digunakan dan volume penerimaan BPUM.
  • Setelah dana masuk ke rekening bank, kunjungi ATM atau cabang bank tempat Anda membuka rekening untuk menarik dana BPUM.
  • Pada mesin ATM, masukkan kartu ATM dan masukkan nomor PIN. Pilih menu "Penarikan Tunai" dan masukkan jumlah yang ingin Anda tarik. Pastikan bahwa saldo di rekening Anda mencukupi untuk menarik dana tersebut.
  • Ikuti instruksi pada layar mesin ATM dan ambil uang yang keluar dari mesin.
  • Jangan lupa untuk menyimpan bukti transaksi sebagai bukti penarikan dana BPUM Anda.

Perlu diingat bahwa pencairan dana BPUM dapat berbeda-beda tergantung pada bank dan jenis layanan yang digunakan. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kesulitan dalam proses pencairan dana BPUM, sebaiknya hubungi customer service bank tempat Anda membuka rekening untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.

Syarat-syarat yang dibutuhkan untuk pencairan BPUM 2023

Berikut adalah syarat-syarat yang dibutuhkan untuk pencairan BPUM 2023:

  • Telah terdaftar sebagai penerima BPUM melalui situs banpresbpum.id atau eform BRI.
  • Memiliki rekening bank atas nama pribadi yang masih aktif dan dapat digunakan untuk transaksi.
  • Memiliki nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang masih berlaku.
  • Memiliki nomor handphone yang masih aktif dan terdaftar pada situs banpresbpum.id atau eform BRI.
  • Memiliki dokumen pendukung seperti KTP atau Kartu Keluarga untuk memverifikasi data yang terdaftar pada situs banpresbpum.id atau eform BRI.
  • Tidak memiliki tunggakan pajak atau tunggakan pinjaman bank yang belum diselesaikan.
  • Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial atau program bantuan pemerintah lainnya.
  • Tidak terdaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, atau anggota legislatif.
  • Telah memenuhi persyaratan administratif dan dokumen lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah dan/atau bank tempat Anda membuka rekening.

Jika Anda telah memenuhi semua persyaratan di atas, Anda dapat melakukan pencairan dana BPUM melalui bank tempat Anda membuka rekening. Namun, jika Anda memiliki pertanyaan atau kesulitan dalam proses pencairan dana BPUM, sebaiknya hubungi customer service bank tempat Anda membuka rekening untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.

Post a Comment for "Cara Daftar UMKM Secara Online 2023 dan Syarat Penerima BPUM"